BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Partai Politik
Partai politik
merupakan organisasi politik yang dapat berperan sebagai penyalur aspirasi
masyarakat, dimana partai politik menjadi penghubung antara penguasa dan
kuasaan. Adanya partai politik membuat rakyat dapat terlibat secara langsung
dalam proses penyelenggaraan negara dengan menempatkan wakilnya melalui partai
politik. Secara umum partai politik dikatakan sebagai suatu kelompok yang
memiliki tujuan dan cita-cita yang sama, yang berusaha memperoleh kekuasaan
melalui pemilihan umum.
Pengertian partai politik dalam UU No. 31 Tahun 2002
pasal 1 (1) adalah:
“Organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara
Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui
pemilihan umum”.
Ramlan Surbakti
mendefinisikan partai politik sebagai : “Kelompok anggota yang terorganisasikan
secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi
tertentu, dan yang berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam
pemerintahan melalui pemilihan umum guna melaksanakan alternatif kebijakan umum
yang mereka susun”. (Surbakti, 1992:116)
Inu Kencana dkk, mengemukakan definisi partai politik
sebagai : “Sekelompok orang-orang memiliki ideologi yang sama, berniat merebut
dan mempertahankan kekuasaan dengan tujuan untuk memperjuangkan kebenaran,
dalam suatu level negara”. (Kencana dkk, 2002:58)
Sigmun Neuman seperti
yang dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya “Partisipasi Politik dan
partai Politik” mengemukakan definisi partai politik sebagai berikut : “Partai
politik adalah organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik
yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya pada
menguasai kekuasaan pemerintahan dan yang bersaing untuk memperoleh dukungan
rakyat, dengan beberapa kelompok lain yang mempunyai pandangan yang
berbeda-beda. Dengan demikian partai politik merupakan perantara besar yang
menghubungkan kekuasaan-kekuasaan dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga
pemerintahan yang resmi dan yang mengkaitkannya dengan aksi politik di dalam
masyarakat politik yang lebih luas”. (Neuman dalam Miriam Budiardjo,
1998:16-17)
J. A. Corry dan Henry
J. Abraham mengungkapkan pendapatnya tentang partai politik seperti yang
dikutip oleh Haryanto dalam bukunya “Partai Politik Suatu Tinjauan Umum”, yaitu
: “Political party is a voluntary association aiming to get control of the
government by filling elective offices in the government with its members (Partai
politik merupakan suatu perkumpulan yang bermaksud untuk mengontrol jalannya
roda pemerintahan dengan cara menempatkan para anggotanya pada jabatan-jabatan
pemerintahan)”. (Corry dan dalam Haryanto, 1984:9)
Dari berbagai definisi
di atas, dapat dilihat bahwa tujuan utama partai politik adalah menguasai
pemerintahan sehingga mereka dapat lebih leluasa melaksanakan
keinginan-keinginan mereka serta mendapatkan keuntungan. Partai politik berbeda
dengan gerakan (movement). Suatu gerakan biasanya menggunakan politik
untuk mengadakan suatu perubahan terhadap suatu tatanan yang ada dalam masyarakat,
bahkan ada yang sampai ingin menciptakan tatanan masyarakat yang benar-benar
baru. Partai politik memiliki tujuan yang lebih luas dari sekedar perubahan,
partai politik juga ikut mengadu nasibnya dalam pemilihan umum.
Partai politik juga
berbeda dengan kelompok penekan (pressure group) atau yang lebih dikenal
dengan kelompok kepentingan (inters group).Kelompok kepentingan hanya
bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan tertentu dengan mempengaruhi pembuat
keputusan. Kelompok kepentingan biasanya berada di luar partai politik, yaitu
berasal dari kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat.